Frequent Ask Question - ATRANS

Berikut adalah pertanyaan yang paling sering diajukan terkait layanan logistik, ekspor, dan impor di ATRANS.

1. Umum

Layanan apa saja yang disediakan oleh perusahaan Anda?

Kami menyediakan solusi logistik end-to-end, meliputi pengiriman kargo melalui:

  • Laut (Sea Freight)

  • Udara (Air Freight)

  • Darat (Land Freight)

Selain itu, layanan kami juga mencakup:

  • Pengurusan Bea Cukai (Customs Clearance)

  • Pergudangan (Warehousing)

  • Konsolidasi kargo

  • Layanan Door-to-Door

Ya, kami melayani keduanya:

  • FCL (Full Container Load):
    Satu kontainer penuh khusus untuk barang Anda, cocok untuk volume besar.

  • LCL (Less than Container Load):
    Barang Anda digabung dengan pengirim lain dalam satu kontainer, lebih hemat untuk volume kecil.

Kami memiliki jaringan agen global dengan rute utama meliputi:

  • Asia (China, Singapura, Jepang)

  • Eropa

  • Amerika Serikat

  • Australia

Untuk rute lainnya, silakan hubungi tim sales kami.

2. Dokumen dan Bea cukai (Customs)

: Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk ekspor atau impor?

Dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:

  • Commercial Invoice

  • Packing List

  • Bill of Lading (B/L) untuk laut atau Airway Bill (AWB) untuk udara

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan akses kepabeanan

Dokumen tambahan dapat diperlukan, seperti:

  • Certificate of Origin

  • MSDS (untuk bahan kimia)

  • Izin lartas (jika berlaku)

Ya. Kami memiliki tim PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) berlisensi yang menangani:

  • PIB (impor) dan PEB (ekspor)

  • Perhitungan pajak dan bea masuk

  • Pelepasan barang dari pelabuhan

Lartas adalah Larangan dan Pembatasan terhadap barang tertentu.
Kami akan membantu mengecek HS Code barang Anda untuk memastikan apakah dibutuhkan izin khusus dari instansi seperti:

  • BPOM

  • Kementerian Perdagangan

  • Kementerian Perindustrian

3. Biaya & Pembayaran

Apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak impor?

Tidak selalu. Penawaran standar kami biasanya hanya mencakup biaya logistik (freight).
Pajak impor seperti Bea Masuk, PPN, dan PPh akan ditagihkan terpisah sesuai dengan billing resmi dari Bea Cukai.

4. Istilah Penting (Incoterms)

Apa perbedaan EXW, FOB, dan CIF?

Berikut perbedaannya:

  • EXW (Ex Works):
    Pembeli mengatur penjemputan barang langsung dari gudang penjual.

  • FOB (Free on Board):
    Penjual bertanggung jawab sampai barang naik ke kapal di negara asal.

  • CIF (Cost, Insurance, Freight):
    Penjual menanggung biaya hingga pelabuhan tujuan termasuk asuransi; pembeli mengurus bea cukai dan pengiriman akhir.

Kontak

📧 Email : admin@agungtranssolusindo.com
💬 Whatsapp : +62 812-9261-5989
☎️ No Telp : 021 22606783
© 2025 A-Trans. All rights reserved.